Ada beberapa komponen dalam Biaya Pendidikan di UI. Biaya Pendidikan untuk mahasiswa baru Program Sarjana Reguler meliputi:
1. Uang Pangkal (UP)
Besaran Uang Pangkal bervariasi sesuai dengan fakultas masing-masing. Uang Pangkal ini hanya dibayarkan satu kali, yaitu pada awal perkuliahan.
Dengan bekerjasama dengan berbagai Mitra UI, UI menyediakan beasiswa untuk pembayaran sebagian Uang Pangkal bagi yang membutuhkan. Besaran beasiswa disesuaikan dengan kemampuan orang tua (Penanggung Biaya Pendidikan) dan kemampuan UI dalam memberikan beasiswa. Apabila dipandang perlu untuk diberikan beasiswa Uang Pangkal, maka besarnya Uang Pangkal yang dibayarkan oleh penanggung
biaya dapat berkurang sesuai dengan besaran beasiswa yang diberikan. Pengajuan beasiswa Uang Pangkal dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan skema BOP-B.
Besaran Uang pangkal antara Rp 0,- s/d Rp 25.000.000,-
2. Dana Pelengkap Pendidikan (DPP)
Besaran DPP untuk tahun akademik 2011/ 2012 adalah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan dibayarkan hanya satu kali. Pemanfaatan dana ini adalah sebagai pelengkap pendidikan antara lain: jaket almamater, pemeriksaan kesehatan bagi mahasiswa baru, test Bahasa Inggris, buku panduan, dan kegiatan
awal kemahasiswaan.
3. Dana Kesejahteraan dan Fasilitas Mahasiswa (DKFM)
Besaran DKFM untuk tahun akademik 2011/ 2012 adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) harus dibayarkan setiap semester. DKFM dialokasikan untuk fasilitas dan kesejahteraan mahasiswa, antara lain: bus kampus, pusat kesehatan mahasiswa, Bimbingan Konseling Mahasiswa, dukungan kegiatan kemahasiswaan terkait dengan minat dan bakat mahasiswa, asuransi kecelakaan, dll.
4. Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
BOP dipergunakan untuk penyelenggaraan pembimbingan, perkuliahan, praktikum, administrasi pendidikan, dan evaluasi perkuliahan. Biaya yang dibutuhkan seorang mahasiswa untuk mengikuti proses pendidikan per tahun (student unit cost) jauh lebih besar dari yang dibayarkan. Sebagian besar dana penyelenggaraan pendidikan di UI diperoleh dari berbagai sumber selain dari masyarakat. Besarnya BOP disesuaikan dengan kemampuan orang tua / penanggung biaya pendidikan, berkisar antara Rp 100.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,- untuk rumpun sosial dan humaniora (FIB, FISIP, FPsi, FH, FE) serta antara Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk rumpun kesehatan dan eksakta (FK, FKG, FT, FASILKOM, FKM, FMIPA, FIK).
Catatan:
Biaya tersebut sudah termasuk biaya praktikum dan biaya SKS yang diambil setiap semester (pada umumnya setiap semester mahasiswa mengambil 18-22 SKS).Setiap calon mahasiswa wajib membaca semua penjelasandengan seksama dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
5. Pembayaran Biaya Pendidikan Penuh
UI memberikan kemudahan bagi calon mahasiswa yang tidak mengajukan beasiswa Uang Pangkal dan memilih membayar BOP sesuai ketentuan batas maksimal (penuh) fakultas, yaitu sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk rumpun sosial dan humaniora (FIB, FISIP, FPsi, FH, FE) atau Rp 7.500.000,-
(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk rumpun kesehatan dan eksakta (FK, FKG, FT, FASILKOM, FKM, FMIPA, FIK). Kemudahan yang diberikan adalah sebagai berikut: tidak mengumpulkan berkas penentuan BOP, tidak mengikuti proses wawancara atau menjadi obyek survei lapangan. Bagi calon mahasiswa baru yang akan membayar Biaya Pendidikan (BP) penuh Anda wajib melakukan konfirmasi
dengan memilih cara pembayaran bayar penuh pada menu DI PORTAL PENERIMAAN. Serta bagi yang akan membayar penuh tetapi mengangsur, dapat memilih bayar penuh dengan cicilan.
6. Pengajuan BOP-B dan beasiswa Uang Pangkal
Bagi mahasiswa yang akan mengajukan pembebanan BOP-B sesuai dengan kemampuan orang tua dan atau beasiswa Uang Pangkal, maka Anda diwajibkan mengikuti prosedur berikut ini:
- Melakukan konfirmasi bahwa Anda mengajukan Beasiswa UI untuk Uang Pangkal dan BOP-B.
- Mengisi data secara online pada menu yang disediakan di PORTAL PENERIMAAN.
- Mengunduh formulir pengajuan BOP-B dan Beasiswa UI untuk Uang Pangkal mengisi dengan benar, melengkapi dengan berkas pendukung dan mengirimkan ke: Panitia Penetapan BOP pada waktu yang ditetapkan. Diharapkan calon mahasiswa memberikan data sebenarbenarnya. UI berhak mencari informasi dari pihak ketiga dalam menentukan besarnya beasiswa Uang Pangkal dan pembebanan BOP-B. Sanksi akademis akan diberikan bagi mahasiswa yang terbukti memberikan keterangan yang salah.
Peluang diterimanya di UI tidak berkaitan dengan besaran Biaya Pendidikan yang sanggup dibayarkan. Secara akademis mahasiswa tidak dibedakan hak-haknya berdasarkan besaran Biaya Pendidikan yang dibayarkan. UI menjamin tidak akan mengeluarkan mahasiswa dengan alasan ketidakmampuan ekonomi dari orang tua atau penanggung biaya kuliah mahasiswa tersebut.
Kebenaran data yang dimasukkan dalam isian sepenuhnya menjadi tanggung jawab penanggung Biaya Pendidikan calon mahasiswa yang menimbulkan konsekuensi pada besarnya biaya yang harus dibayarkan apabila diterima di UI. Pihak UI mempunyai hak untuk menguji kebenaran dari data yang dimasukkan. Di UI juga tersedia banyak beasiswa untuk mahasiswa yang sudah mengikuti kuliah, membutuhkan bantuan, dan berprestasi.